KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP PGRI LUMAJANG
Nomor :01/DPM/STKIP PGRI LMJ/06/2010
Tahun 2010
Tentang
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA BESAR MAHASISWA
(KBM)
STKIP PGRI LUMAJANG
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi
Maha Penyayang
Menimbang :
Bahwa diperlukan suatu lembaga kemahasiswaan di
lingkungan STKIP PGRI LUMAJANG sebagai wadah untuk melakukan pertimbangan
kebijaksanaan bersama terhadap kebijakan lembaga, negara, maupun institusi lain
yang merugikan kepentingan mahasiswa dan sebagai representasi mahasiswa STKIP
PGRI LUMAJANG untuk urusan internal maupun eksternal, dan juga sebagai wadah
bersama untuk melakukan respon terhadap persoalan masyarakat dan bangsa.
Bahwa Keluarga Besar Mahasiswa STKIP PGRI
LUMAJANG perlu ditingkatkan peranan, fungsi, dan keberpihakannya kepada
dinamika kehidupan mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG khususnya, dan masyarakat
Indonesia umumnya.
Mengingat :
Undang-Undang Republik Indonesia No.20
tahum 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Memperhatikan :
Hasil keputusan sidang Amandemen AD – ART DPM STKIP
PGRI LUMAJANG pada tanggal 20 Juni 2010
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga KBM STKIP PGRI LUMAJANG sebagaimana terlampir.
2.
Mengamanatkan kepada seluruh Keluarga Besar
Mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG untuk melaksanakan hasil – hasil amandemen sesuai
dengan isi dari AD – ART yang telah ditetapkan.
3.
Surat Keputausan ini selaku tanggal
ditetapkan dan akan ditinjau kambali jika ada kekeliruan.
Ditetapkan di Lumajang
Tanggal : 20 Juni 2010
Pukul : 19.30 WIB
Pimpinan Sidang
QOSIM
|
Sekretaris Sidang
NURUL ISTIQOMAH
|
ANGGARAN DASAR KBM STKIP PGRI LUMAJANG
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai
perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban
mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang
mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan
umum yang berlandaskan Pancasila.
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan PGRI LUMAJANG adalah organisasi kemahasiswaan di dilingkungan Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG pembinaan dan pengabdian
masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis.
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan PGRI LUMAJANG sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia
menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam darma baktinya pada tanah
air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang.
Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan,
kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG yang memiliki organisasi ini
menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Nama, Tempat,
Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi
Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG.
Pasal 2
KBM STKIP PGRI LUMAJANG berkedududkan di STKIP PGRI LUMAJANG
Asas, Dasar, Landasan Operasional
Pasal 3
KBM STKIP
PGRI LUMAJANG berasaskan Pancasila
Pasal 4
KBM STKIP
PGRI LUMAJANG berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
KBM STKIP PGRI LUMAJANG secara operasional
berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kedaulatan,
Sifat, Semangat, dan Prinsip
Pasal 6
Kedaulatan
tertinggi KBM STKIP PGRI LUMAJANG ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam
Sidang Umum Mahasiswa KBM STKIP PGRI LUMAJANG.
Pasal 7
KBM STKIP
PGRI LUMAJANG bersifat :
a.
Independen, artinya bebas dari keterkaitan
secara langsung dari segi struktural dengan pengurus perguruan tinggi dan
organisasi/institusi lain.
b.
Egaliter, artinya setiap mahasiswa
memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi.
c.
Demokratis, artinya segala aspirasi dan
keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG
dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.
Pasal 8
KBM STKIP
PGRI LUMAJANG memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik di
dalam kampus dan di lingkungan masyarakat luas untuk kemaslahatan bersama.
Pasal 9
Prinsip KBM
STKIP PGRI LUMAJANG adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan akademik, kebenaran
dan keadilan ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan kerakyatan.
Tujuan dan Fungsi
Pasal 10
KBM STKIP
PGRI LUMAJANG mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendekia, memiliki integritas, berkepribadian,
bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial.
Pasal 11
Fungsi KBM
STKIP PGRI LUMAJANG adalah :
1.
Menggali aspirasi mahasiswa STKIP PGRI
LUMAJANG secara umum.
2.
Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari
mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG dalam bentuk kebijakan dan atau program.
3.
Menanggapi dinamika ekstern dan intern
Kampus STKIP PGRI LUMAJANG untuk diabdikan kepada kepentingan mahsiswa STKIP
PGRI LUMAJANG.
4.
Membawa aspirasi mahasiswa STKIP PGRI
LUMAJANG dalam berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan pada segala lini/
tingkatan.
5.
Melakukan koordinasi dengan pengurus
Lembaga berkenaan dengan kebijakan keuangan dan distribusi dana kegiatan
Mahasiswa.
6.
Melakukan koordinasi dengan pengurus
Lembaga lain yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar
prisip – prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan – ketentuan yang telah
ditetapkan.
7.
Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat
luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip,
dan tujuan KBM STKIP PGRI LUMAJANG.
BAB II
KEORGANISASIAN
Keanggotaan dan
Keuangan
Selengkapnya silahkan download di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar