Minggu, 16 September 2012

AD/ART KBM STKIP PGRI Lumajang 2010-2012


KELUARGA BESAR MAHASISWA
STKIP PGRI LUMAJANG
Nomor :01/DPM/STKIP PGRI LMJ/06/2010
Tahun 2010
Tentang

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA BESAR MAHASISWA (KBM)
STKIP PGRI LUMAJANG

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Menimbang :
            Bahwa diperlukan suatu lembaga kemahasiswaan di lingkungan STKIP PGRI LUMAJANG sebagai wadah untuk melakukan pertimbangan kebijaksanaan bersama terhadap kebijakan lembaga, negara, maupun institusi lain yang merugikan kepentingan mahasiswa dan sebagai representasi mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG untuk urusan internal maupun eksternal, dan juga sebagai wadah bersama untuk melakukan respon terhadap persoalan masyarakat dan bangsa.
            Bahwa Keluarga Besar Mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG perlu ditingkatkan peranan, fungsi, dan keberpihakannya kepada dinamika kehidupan mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG khususnya, dan masyarakat Indonesia umumnya.
Mengingat :
            Undang-Undang Republik Indonesia No.20 tahum 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Memperhatikan :
Hasil keputusan sidang Amandemen AD – ART DPM STKIP PGRI LUMAJANG pada tanggal 20 Juni 2010

MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1.       Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KBM STKIP PGRI LUMAJANG sebagaimana terlampir.
2.       Mengamanatkan kepada seluruh Keluarga Besar Mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG untuk melaksanakan hasil – hasil amandemen sesuai dengan isi dari AD – ART yang telah ditetapkan.
3.       Surat Keputausan ini selaku tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kambali jika ada kekeliruan.

Ditetapkan di Lumajang
Tanggal        :  20 Juni 2010
Pukul            :  19.30 WIB
Pimpinan Sidang



QOSIM
Sekretaris Sidang



NURUL ISTIQOMAH 







ANGGARAN DASAR KBM STKIP PGRI LUMAJANG

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diisi dengan kegiatan pembangunan yang bervisi kerakyatan sebagai perwujudan rasa syukur Bangsa Indonesia atas Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
Mahasiswa sebagai bagian dari Bangsa Indonesia berkewajiban mengisi kemerdekaan tersebut sesuai dengan hati nurani rakyat yang mencita-citakan terlaksananya kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG adalah organisasi kemahasiswaan di dilingkungan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG pembinaan dan pengabdian masyarakat yang independen, egaliter, dan demokratis.
Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG sebagai bagian integral dari rakyat Indonesia menyadari hak, kewajiban, posisi, dan perannya dalam darma baktinya pada tanah air, bangsa, dan almamater dengan cara belajar, berkarya, dan berjuang.
Atas dasar inilah dengan kemurnian hati, itikad baik, kedaulatan, kebersamaan, dan kebebasan akademik yang berkesusilaan, maka mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG yang memiliki organisasi ini menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM
Nama, Tempat, Kedudukan

Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Besar Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PGRI LUMAJANG.
Pasal 2
KBM STKIP PGRI LUMAJANG  berkedududkan  di STKIP PGRI LUMAJANG
Asas, Dasar, Landasan Operasional
Pasal 3
KBM STKIP PGRI LUMAJANG berasaskan Pancasila
Pasal 4
KBM STKIP PGRI LUMAJANG berdasar pada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
KBM STKIP PGRI LUMAJANG secara operasional berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kedaulatan, Sifat, Semangat, dan Prinsip
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi KBM STKIP PGRI LUMAJANG ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Sidang Umum Mahasiswa KBM STKIP PGRI LUMAJANG.
Pasal 7
KBM STKIP PGRI LUMAJANG bersifat :
a.       Independen, artinya bebas dari keterkaitan secara langsung dari segi struktural dengan pengurus perguruan tinggi dan organisasi/institusi lain.
b.      Egaliter, artinya setiap mahasiswa memiliki kesempatan yang sama dalam organisasi.
c.       Demokratis, artinya segala aspirasi dan keputusan organisasi didasarkan kepada kehendak mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG dan dilakukan dengan prinsip-prinsip keterwakilan demokrasi secara universal.
Pasal 8
KBM STKIP PGRI LUMAJANG memiliki semangat untuk memberikan pelayanan kepada publik di dalam kampus dan di lingkungan masyarakat luas untuk kemaslahatan bersama.
Pasal 9
Prinsip KBM STKIP PGRI LUMAJANG adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan akademik, kebenaran dan keadilan ilmiah, kebersamaan, kemitraan, keterbukaan, dan kerakyatan.
Tujuan dan Fungsi
Pasal 10
KBM STKIP PGRI LUMAJANG mengusahakan terwujudnya mahasiswa yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan luas, cendekia, memiliki integritas, berkepribadian, bertanggungjawab, serta berkepedulian sosial.
Pasal 11
Fungsi KBM STKIP PGRI LUMAJANG adalah :
1.      Menggali aspirasi mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG secara umum.
2.      Menindaklanjuti aspirasi yang timbul dari mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG dalam bentuk kebijakan dan atau program.
3.      Menanggapi dinamika ekstern dan intern Kampus STKIP PGRI LUMAJANG untuk diabdikan kepada kepentingan mahsiswa STKIP PGRI LUMAJANG.
4.      Membawa aspirasi mahasiswa STKIP PGRI LUMAJANG dalam berinteraksi dengan berbagai elemen perubahan pada segala lini/ tingkatan.
5.      Melakukan koordinasi dengan pengurus Lembaga berkenaan dengan kebijakan keuangan dan distribusi dana kegiatan Mahasiswa.

6.      Melakukan koordinasi dengan pengurus Lembaga lain yang berkaitan dengan kepentingan mahasiswa dengan tidak melanggar prisip – prinsip, sifat, tujuan, dan ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan.
7.      Membela kepentingan mahasiswa, masyarakat luas dalam bentuk dan skala tertentu sesuai dengan sifat, semangat, prinsip, dan tujuan KBM STKIP PGRI LUMAJANG.

BAB II
KEORGANISASIAN
Keanggotaan dan Keuangan

Selengkapnya silahkan download di sini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar